BAB I
NAMA, TEMPAT DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 1
Perkumpulan petani, pekebun, peternak yang tergabung dalam kelompok tani
desa namgerang terhimpun dalam Gabungan Kelompk tani Harapan Mukti, yang
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut GAPOKTAN HARAPAN MUKTI
Pasal 2
Gapoktan Harapan Mukti berkedudukan di desa Nangerang kecamatan Sukasari
kabupaten Sumedang propinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Gapoktan Harapan Mukti didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya dan berdiri sejak tanggal 14
,bulan April 2008
Bab II
SIPAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Gapoktan Harapan Mukti bersifat mandiri, terbuka, fartisipatif,
keswadayaan serta keselarasan dan kemitraan bekerja dari, oleh dan untuk
anggota
Pasal 5
Gapoktan Harapan Mukti berazaskan Pancasila dan UUD 45 sebagai azas
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pasal 6
Tujuan dibentuknya
Gapoktan Harapan Mukti adalah :
1. Menjadikan sebuah wadah wahana belajar dalm peningkatan kapasitas para
petani, pekebun, peternak sebagai pelaku utama usaha tani dalam berorganisasi
yang lebih formal.
2. Menjadikan sebuah wadah kerja sama dalam mengembangkan kapasitas pelaku
utama dalam mengelola usaha secara efesien dan menguntungkan.
3. Membantu meningkatkan unit usaha dalam kesinambungan produktitivitas dan
kelestariansumber daya alam dan lingkungan.
4. Membantu meningkatkan akses kelompok tani untuk memanfaatkan fasilitas
yang ada, baik yang disediakan pemerintah atau swasta.
5. Menumbuhkembangkan sikap kepemimpinan, kewirausahaan dan kemampuan
manejerial pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu bersaing di pasar global.
6. Meningkatkan tarap ekonomi anggota / masyarakat tani ke arah yang lebih
baik.
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal 7
Perangkat
Organisasi Gapoktan Harapan Mukti terdiri dari :
1. Komite Pengarah
2. Pengurus Gapoktan
2.1. Ketua
2.2. Sekretaris
2.3. Bendahara
2.4. Unit
Pengelola Usaha
a) UP Jasa Sarana Produksi Pertanian
b) UP Jasa Pengelolaan hasil pertanian
c) UP Jasa Pemasaran
d) UP Jasa Permodalan ( LKM - A / Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis )
3. Anggota
Pasal 8
Rapat organisasi Gapoktan Harapan Mukti terdiri dari :
1. Rapat Pengurus
2. Rapat Anggota
3. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan,
kepentingan dan keberadaan Gapoktan Harapan Mukti
2. Ketentuan ayat 1 pasal 9 tersebut diatas lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VI
KOMITE PENGARAH
Pasal 10
1. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dan di syahkan oleh
Pemerintah Desa yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari tokoh
kelompok tani dan penyuluh pendamping.
2. Komite pengarah terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3. Komite pengarah mempunyai tugas sebagai berikut :
a
Memberikan masukan dan pertimbangan
dalam menetapkan Rencana Usaha pada saat Rapat Anggota.
b
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
penggunaan keuangan Gapoktan sesuai Keputusan Rapat Anggota.
c
Memberikan masukan dan pertimbangan
dalam penumbuhan dan pengembangan usaha Gapoktan.
BAB V
PENGURUS
Pasal 11
1. Pengurus Gapoktan Harapan Mukti dipilih dari dan oleh anggota dalam
suatu Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 tahun.
2. Yang dapat menjadi pengurus Gapoktan Harapan Mukti adalah warga
masyarakat Desa Nenggerang yang :
a
Mempunyai perhatian besar terhadap
masalah pertanian serta ditokohkan oleh masyarakat
b
Jujur, tekun dan penuh rasa tanggung
jawab serta dapat menyediakan waktu untuk kepentingan Gapoktan.
c
Bersedia menerima koreksi dan
pengawasan dari anggota.
d
Bersedia memenuhi kewajiban yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar ini.
3. Pengurus dapat diberhentikan setiap waktu oleh Rapat Anggota apabila :
a
Pengurus terbukti melakukan
kecurangan dan merugikan Gapoktan.
b
Pengurus tidak mentaati Anggaran
Dasar dan Keputusan Rapat Anggota.
4. Pengurus yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali,
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris,
bendahara dan dibantu oleh Unit Pengelola- Unit Pengelola Usaha.
6. Tugas, hak dan kewajiban pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Yang menjadi Anggota Gapoktan
Harapan Mukti adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan atau
pelaku usaha di bidang pertanian yang dapat memenuhi AD/ART Gapoktan dan aturan
lainnya yang ditetapkan Gapoktan serta telah memenuhi prosedur keanggotaan
Gapoktan.
Pasal 13
1. Yang berhak mempertimbangkan dan menerima seorang menjadi anggota
Gapoktan adalah Rapat Anggota yang dalam hal-hal tertentu dapat dikuasakan
kepada pengurus.
2. Keanggotaan Gapoktan mulai berlaku setelah dibuktikan dengan catatan
dalam Buku Daftar Anggota, demikian pula berakhirnya keanggotaan.
3. Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah TAngga.
Pasal 13
1. Keanggotaan Gapoktan berakhir apabila seseorang :
2. Meninggal dunia.
3. Minta berhenti atas kehendak sendiri dengan persetujuan pengurus.
4. Diberhentikan oleh pengurus kerena tidak memenuhi syarat keanggotaan
sebagaimana termaksud pada pasal 12.
5. Dipecat oleh Rapat Anggota kerena tidak mengindahkan kewajiban sebagai
anggota terutama dalam hal keuangan atau berbuat sesuatu yang merugikan
Gapoktan.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 14
1. Pengawasan dilakukan oleh semua anggota dan hasilnya disampaikan dalam
Rapat Anggota
2. Selain oleh semua anggota, pengwasan juga dilakukan oleh Komite Pengarah.
3. Pemeriksaan dilakukan oleh Komite Pengarah sewaktu-waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, meliputi catatan tentang seluruh
kegiatan usaha dan harta kekayaan Gapoktan serta kebenaran pembukuannya.
4. Dalam hal pemeriksaan pembukuan keuangan, Gapoktan dapat meminta bantuan
tenaga ahli dari pihak ketiga.
BAB VIII
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 15
1. Gapoktan mengadakan pembukuan keuangan dari kegiatan usahanya
2. Pembukuan keuangan Gapoktan ditutup setiap akhir tahun buku dengan
membuat Neraca Akhir dan Perhitungan Rugi/Laba dari tahun yang bersangkutan.
3. Tahun Buku Gapokta berjalan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
31 Desember.
4. Laporan tutup tahun buku Gapoktan telah selesai dibuat paling lambat 1
(satu) bulan setelah tutup tahun.
BAB IX
KEGIATAN USAHA
Pasal 16
Kegiatan Usaha Gapoktan Harapan
Mukti adalah :
1. Menyediakan sarana produksi pertanian serta menyalurkannya kepada para
petani melalui kelompok tani nya.
2. Menyediakan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada
para petani yang memerlukannya.
3. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading,
pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
4. Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada
pedagang/industry hilir.
BAB X
MODAL USAHA
Pasal 17
Modal usaha Gapoktan berasal dari
Simpanan Anggota, Pinjaman dan Penerimaan lain yang sah.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
1. Simpanan anggota terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan
Sukarela, Simpanan Wajib Pembiayaan, maupun simpanan-simpanan lain yang
merupakan produk yang dikeluarkan oleh gapoktan.
2. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama
menjadi anggota.
3. Setiap anggota wajib menabung secara teratur atas namanya pada Gapoktan.
BAB XII
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 19
Gapoktan memberikan pinjaman kepada anggota untuk
tambahan modal usaha tani dan usaha produktif lain yang berorentasi agribisnis.
Ketentuan mengenai pinjaman anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUNTUNGAN USAHA
Pasal 20
1. Keuntungan usaha adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha
Gapoktan dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Keuntungan Usaha Gapoktan / SHU Diperuntukkan :
a
25 % untuk kepengurusan Gapoktan.
b
17,5 % untuk pengembangan Usaha Gapoktan
c
10 %
untuk peningkatan SDM
d
10 % untuk kelompok tani
e
35 % untuk anggota
f
2,5 % untuk Zakat.
BAB XIV
KERUGIAN
Pasal 21
1. Jika Gapoktan dibubarkan sedangkan kekayaan Gapoktan idak mencukupi
untuk melunasi semua kewajiban maka semua anggota dan pengurus wajib menanggung
kerugian itu sama banyaknya.
2. Anggota yang telah berhenti dari keanggotaannya tidak ikut menanggung
kerugian dari usaha diputuskan sesudah ia berhenti dari keanggotaannya.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang
sengaja dilakukan untuk maksud itu.
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 23
Ketentua mengenai hal-hal yang secaa khusus belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang
dibuat menurut keputusan dan disyahkan dalam Rapat Anggota
BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 24
1. Gapoktan dapat dibubarkan apabila :
a
Kegiatan usaha menyimpang dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan sendiri.
b
Kegiatan Gapoktan bertentangan
dengan ketertiban umum atau ketentuan perundang-undangan Pemerintah yang
berlaku.
c
Gapoktan dalam kondisi sedemikian
rupa sehingga tidak bisa melangsungkan kegiatan usahanya.
2. Pembubaran Gapoktan dilakukan dalam Rapa Anggota yang khusus diadakan
untuk maksud itu.
3. Pembubaran Gapoktan adalah syah apabila Rapat Anggota dihadiri 2/3 (dua
per tiga) jumlah perwakilan anggota dan keputusan pembubaran disetujui oleh
lebih dari ¾ 9tiga per empat) suara yang hadi.
4. Unuk mengurus dan mengalihkan harta benda Gapoktan di bentuk panitia
likuidasi.
5. Semua kekayaan setelah likuidasi dibagi diantara anggota sebanding
dengan besarnya simpanan masing-masing.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasr ini akan dibuat dan
ditetapkan kembali dalam Rapat Anggota yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Anggaran Dsara ini.
Kami yang
diberi Kuasa Rapat Anggota
bertempat
di Desa Nanggerang
Pada Tanggal . . . .
. . .
. . .
. . .
NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. Sumpena Ketua
Kelompok Nangerang I . . . . . . . .
. . . . .
2. Entin H Ketua
KPK Mawar . . . . .
. . . . . . . .
3. Ayi Manshu Ketua
Kelompok tani Ciliang . . . . . .
. . . . . . .
4. Dedi Ketua Kelompok
tani Simpay Mandii . . . . . . . . .
. . . .
5. H Atam Ketua
Kelompok tani Heuleut . . . . . .
. . . . . .
0 komentar:
Post a Comment
Anda terbantu dengan materi ini, atau anda punya pengalaman lain tentang materi ini mari kita sering informasi dengan berkomentar di bawah ini, komentar anda merupakan guru bagi saya