Panduan Fasilitasi Refleksi Kelembagaan (lanjutan materi)


Komite Pengarah
Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani, dan penyuluh pendamping.  Komite pengarah terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota dengan tugas sebagai berikut :
1.    Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penetapan Rencana Usaha pada saat Rapat Anggota
2.    Melakukan pengawaasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan Gapoktan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
3.    Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom Gapoktan
Tugas dan wewenag pengurus :
1.    Ketua 
 a      Membimbing dan mengawasi para pengurus dan anggota dalam melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,Keputusan rapat anggota dan aturan lain yang telah ditetapkan Gapoktan 
b     Menyampaikan usulan program kerja dalam rapat anggota 
c      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus kepada rapat anggota 
d      Menyampaikan laporan perkembangan program kerja realisasi pelaksanaannya kepada intansi Pembina sesuai ketentuan.
2.    Sekretaris
a      Melaksanakan Administrasi Kesekretariatan.
b      Melaksanakan inventarissasi kekayaan Gapoktan
c      Menyusun dan membacakan Notulen Rapat Anggota.
d      Menyusun laporan pertanggung jawaban kesekretariatan

3.    Bendahara
a      Membantu ketua dalam bidang keuangan
b      Menyusun rencana anggaran keuangan.

Tugas Unit Pengelola :
A.  Unit Usaha Pengolahan
1.    Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usaha petani dan kelompok tani.
2.    Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian.
3.     Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian.
4.    Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian.
5.    Mengoerganisasikan kediatan produksi anggota Gapoktan kedalam unit-unit usaha pengolahan.
B.  Unit Pengelola sarana dan prasarana produksi.
1.    Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana anggotanya.
2.    Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan
prasarana.produksi pertanian (pabrik dan kios saprotan)
3.    Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi dengan dinas  terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian.
4.    Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
C.  Unit Pengelola Pemasaran
1.    Mengidentifikasi menganalisa potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar.
2.    Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar.
3.    Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pemasok-pemasok kebutuhan pasar.
4.    Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produksi pertanian.
5.    Mengembangkan kemampuan memasarkan produk-produk hasil pertanian.
6.    Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pihak pemasokhasil-hasil produksi pertanian.
7.    Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.

D.  Unit Pengelola Keuangan mikro / Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
1.    Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia
2.    Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial,
3.    Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan.
4.    Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam guna mempasilitasi pengembangan modal usaha.

d.  Berikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.
e.  Jelaskan kepada peserta bahwa hasil refleksi ini akan dibahas ditingkat desa sehingga akan dirumuskan menjadi program kerja Gapoktan dalam rangka menjadi motor penggerak Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan.
Perlu diingatkan kepada peserta bahwa kegiatan Refleksi ini bukan berarti mau mencari kesalahan atau kekurangan Gapoktan, namun dalam rangka mengoptimalkan kegiatan Gapoktan sebagai Gabungan Kelompok di dalam meningkatkan kesejahtraan petani

0 komentar:

Post a Comment

Anda terbantu dengan materi ini, atau anda punya pengalaman lain tentang materi ini mari kita sering informasi dengan berkomentar di bawah ini, komentar anda merupakan guru bagi saya