Komite Pengarah
Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang
terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani, dan penyuluh
pendamping. Komite pengarah terdiri dari
seorang ketua dan dua orang anggota dengan tugas sebagai berikut :
1.
Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam penetapan Rencana Usaha pada saat Rapat Anggota
2.
Melakukan
pengawaasan dan pemeriksaan penggunaan keuangan Gapoktan sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
3.
Memberikan
masukan dan pertimbangan dalam penumbuhan dan pengembangan unit usaha otonom
Gapoktan
Tugas dan wewenag pengurus :
1.
Ketua
a
Membimbing
dan mengawasi para pengurus dan anggota dalam melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga,Keputusan rapat anggota dan aturan lain yang telah
ditetapkan Gapoktan
b
Menyampaikan
usulan program kerja dalam rapat anggota
c
Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pengurus kepada rapat anggota
d
Menyampaikan
laporan perkembangan program kerja realisasi pelaksanaannya kepada intansi
Pembina sesuai ketentuan.
2.
Sekretaris
a
Melaksanakan
Administrasi Kesekretariatan.
b
Melaksanakan
inventarissasi kekayaan Gapoktan
c
Menyusun
dan membacakan Notulen Rapat Anggota.
d
Menyusun
laporan pertanggung jawaban kesekretariatan
3.
Bendahara
a
Membantu
ketua dalam bidang keuangan
b
Menyusun
rencana anggaran keuangan.
Tugas Unit Pengelola :
A. Unit Usaha Pengolahan
1.
Menyusun
perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usaha petani dan kelompok
tani.
2.
Menjalin
kerjasama kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian.
3.
Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan
pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian.
4.
Mengembangkan
kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian.
5.
Mengoerganisasikan
kediatan produksi anggota Gapoktan kedalam unit-unit usaha pengolahan.
B. Unit Pengelola sarana dan prasarana produksi.
1.
Menyusun
perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana anggotanya.
2.
Menjalin
kerjasama kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan
prasarana.produksi
pertanian (pabrik dan kios saprotan)
3.
Mengorganisasikan
kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana
produksi pertanian.
4.
Menjalin
kerjasama kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan,
pemasaran hasil dan atau permodalan.
C. Unit Pengelola Pemasaran
1. Mengidentifikasi menganalisa potensi dan peluang
pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang
dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar.
2. Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber
daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar.
3. Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan
pemasok-pemasok kebutuhan pasar.
4. Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan
pasar produksi pertanian.
5. Mengembangkan kemampuan memasarkan produk-produk
hasil pertanian.
6. Menjalin kerjasama kemitraan usaha dengan pihak
pemasokhasil-hasil produksi pertanian.
7. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis
potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang
menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta
kontinuitas.
D. Unit Pengelola Keuangan mikro / Lembaga
Keuangan Mikro (LKM)
1.
Menumbuhkembangkan
kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi
dan akses permodalan yang tersedia
2.
Meningkatkan
kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara
komersial,
3.
Mengembangkan
kemampuan untuk menggali sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan
permodalan.
4.
Mendorong
dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan pinjam
guna mempasilitasi pengembangan modal usaha.
d. Berikan kesempatan kepada peserta untuk
bertanya.
e. Jelaskan kepada peserta bahwa
hasil refleksi ini akan dibahas ditingkat desa sehingga akan dirumuskan menjadi
program kerja Gapoktan dalam rangka menjadi motor penggerak Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan.
Perlu diingatkan kepada peserta bahwa kegiatan Refleksi ini bukan
berarti mau mencari kesalahan atau kekurangan Gapoktan, namun dalam rangka
mengoptimalkan kegiatan Gapoktan sebagai Gabungan Kelompok di dalam
meningkatkan kesejahtraan petani
|
0 komentar:
Post a Comment
Anda terbantu dengan materi ini, atau anda punya pengalaman lain tentang materi ini mari kita sering informasi dengan berkomentar di bawah ini, komentar anda merupakan guru bagi saya