Mampukah Gapoktan Menjalankan Aturan Dalam menangani Pinjaman Bermasalah

Salah satu faktor penghambat kemajuan gapoktan dalam mengembangkan  program usaha agribisnis perdesaan (PUAP) di wilayahnya adalah faktor pinjaman bermasalah yang ada di anggota gapoktan tersebut, walau aturan sedemikian rupa di buat bersama anggotanya, tapi mampukah gapoktan tersebut menerapkan dan menjalankan aturan tersebut ? . . . . terkadang ketidakmampuan pengurus dalam ketegasan menerapkan aturan tersebut menjadi titik lemah ke hancuran program puap tersebut.
Walaupun upaya pencegahan timbulnya pinjaman bermasalah sudah dilakukan sedemikian rupa, namun bukan tidak mungkin bahwa pinjaman bermasalah tersebut masih ada. Tindakan yang dapat dilakukan Gapoktan dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah tersebut bisa dilakukan melalui 3 pendekatan yaitu :


A. Menagih Tunggakan
Menagih tunggakan adalah upaya penyelesaian pinjaman bermasalah dengan melakukan kunjungan penagihan kepada peminjam yang menunggak.  Tahap penyelesaian pinjaman bermasalah dengan tunggakan ini adalah :
a Kegiatan Administrasi.
ü      Petugas LKM wajib mengadministrasikan pinjaman secara tertib dan benar sehingga dengan mudah diketahui data penunggak dan besar tunggakannya.
ü      Petugas LKM tiap akhir bulan wajib membuat daftar anggota yang menunggak dalam daftar tunggakan dan membuat Rencana Kerja Penagihan.
ü      PetugasLKM kemudian membuaat rencana kerja penagihan kepada Kelompoktani atau anggota peminjam yang akan dilaksanakan hari kerja dalam satu minggunya.
b Kegiatan Kunjungan.
1.      Membuat skala prioritas kunjungan penagihan yang didasarkan :
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam yang baru menunggak.
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam pada kunjungan sebelumnya berjanji akan membayar.
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya kecil dan ada kemungkinan membayar.
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar namun usahanya masih ada.
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam yang tunggakannya cukup besar dan lokasi dekat dengan LKM dan mudah dijangkau
ü      Kelompoktani atau anggota peminjam Yang tunggakannya cukup besar dan lokasi cukup jauh.
2.      Pelaksanakan Kunjungan
Kunjungan Kepada Kelompoktani/anggota peminjam dilakukanoleh petugas LKM sendiri dan atau tim (berdua,bertiga : misal petugas LKM dengan Gapoktan, LKM dengan Ketua Kelompok, LKM dengan aparat setempat, rt,rw kadus tau desa)
3.      Mencatat Hasil kunjungan
Petugas LKM wajib mencatat hasil kunjungan dalam laporan kunjungan, apakah Kelompoktani atau anggota peminjam membayar atau hanya berjanji akan membayar, sebagai bahan kunjungan penanganan kembali.
4.      Menginformasikan janji penunggakan kepada Kelompoktani, Gapoktan, Komite.
Petugas LKM menginformasikan janji penunggak kepada Kelompoktani, Gapoktan , Komite untuk diminta mengingatkan penunggak agar menempati janji.
5.      Mengunjungi Kembali
Pada tanggal yang dijanjikan, petugas LKM wajib mengunjungi kembali kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak untuk menagih janjinya.
6.      Mengikut Sertakan Aparat Desa
Pada saat menyerahkan SP III dapat juga disertakan aparat desa untuk menagih.  SP III  disamping berisi peringatan terakhir agar melakukan pembayaran angsuran pinjaman.  Juga berisikan peringatan bahwa apabila dalam jangka 1 bulan tidak juga membayar angsuran sesuai perjanjian maka tabungan anggota (kalau ada) akan digunakan sebagai angsuran. Apabila tabungan anggota masing belum cukup maka anggota harus membayar angsuran kekurangannya.
7.      Memberi Surat Peringatan.
Setelah kunjungan kedua dan masih belum membuahkan hasil (masih berupa janji) maka kepada Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak diberi surat peringatan (SP) agar penunggak menyelesaikan pembayarannya.
ü Surat Peringatan ke I (SP I) : diberikan bersamaan dengan kunjungan penagihan ke tiga.
ü SP II diberikan dua minggu setelah SP I diberikan.
ü SP III diberikan setelah dua minggu SP II diberikan.
ü Terakhir LKM wajib menempelkan daftar Kelompoktani atau anggota peminjam yang menunggak yang berdasarkan perjanjian membandel ditempat-tempat pengumuman yang strategis.
c PenagihanPenyelesaian Tunggakan melalui Tim Khusus Penagihan Tunggakan.
Penagihan tunggakan selain dilakukan sendiri oleh petugas LKM dapat juga dilakukan dengan membentuk tim Khusus penagihan tunggakan.  Gapoktan bersama masyarakat tani membentuk tim penagihan, dalam pembentukan tim diatur mengenai keanggotaan, tugas-tugas, masa kerja, pembebanan biaya pelaporan dan sebagainya, Gapoktan membuat surat keputusan pembentukan tim khusus penagihan tunggakan LKM yang beranggotakan pengurus Gapoktan, peugas LKM, Kelompoktani, komite maupun aparat desa, masa tugas disesuaikan dengan besar kecilnya tunggakan dan permasalahan yang ada, apabila memerlukan dana untuk mendukung kegiatan maka perlu disebutkan besar dan sumber pembiayaannya.  Pelaporan hasil kegiatan investigasi dan penagihan tunggakan pada akhir masa tugas tim Penagih unggakan membuat laporan kepada Gapoktan dengan tembusan ke LKM mengenai kegiatan yang telah dilakukan.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan Tim Penagih, Gapoktan melakukan rapat anggota untuk memutuskan jalan keluar yang harus dilakukan LKM dalam menyelesaikan tunggakan yang ada
B. Menyelamatkan Pinjaman Bermasalah
Berdasarkan hasil kunjungan dijumpai peminjam yang bermasalah dan memerlukan penyelamatan maka perlu upaya penyelamatan pinjaman.  Penyelamatan dapat dilakukan apabila peminjam masih memiliki kemauan da kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman.  Tujuan penyelamatan pinjaman adalah agar pinjaman dapat kembali, peminjam masih bisa terus memperoleh akses pinjaman ke LKM, kinerja pinjaman bergulir LKM sehat.
Melalui syarat-syarat khusus dan ketentuan-ketentuan penyelamatan pinjaman yang harus dimengerti dan dipahami  oleh LKM, Gapoktan kelompoktani dan anggota peminjam, baru bisa dilakukan penyelamatan pinjaman berupa :
Penjadwalan ulang pinjaman (rescheduling), mensyaratkan kembali (reconditioning) atau mengatur kembali (restructuring) pinjaman yang bersangkutan.
C. Menagih Melalui Jalur Hukum.
Penagihan pinjaman melalui jalur hukum, memamg dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan bukan merupakan cara penagihan yang disarankan dalam program pinjaman bergulir ini dengan mempertimbangkan :
ü      Tidak ada agunan.
ü      Biaya terlalu mahal.
ü      Proses cukup panjang dan memerlukan waktu dan
ü      Harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
Oleh karena itu penyelesaian melalui jalur hukum tidak dibahas lebih jauh, jika Gapoktan sepakat penyelesaian pinjaman bermasalah melalui jalur hukum maka  Gapoktan, dan LKM harus mempersiapkan syarat-syarat dan aturan atau ketentuan yang bisa mengarah kearah tersebut. Baik bukti-bukti, agunan yang akan dijaminkan oleh peminjam, maupun perjanjian-perjanjian.



0 komentar:

Post a Comment

Anda terbantu dengan materi ini, atau anda punya pengalaman lain tentang materi ini mari kita sering informasi dengan berkomentar di bawah ini, komentar anda merupakan guru bagi saya